Langsung ke konten utama

PELANGGARAN KODE ETIK PUBLIC RELATIONS



Kode Etik :
Pelanggaran Kode Etik Public Relations pada Peristiwa Retaknya Badan Pesawat AdamAir Boeing 737-300
Dalam kehidupan manusia pasti ada yang mengatur segala kegiatannya itu. Karena semua manusia pasti memiliki status profesi masing – masing dan semua itu ada peraturannya. Tidak hanya peraturan dalam profesi saja. Namun dalam lingkungan hidup kita pasti ada peraturan yang berlaku didalamnya. Segala bentuk peraturan yang ada jika ditaati, akan membentuk sifat seseorang. Seseorang yang memiliki sifat atau kebiasaan baik pasti akan membentuk etika yang baik juga. Etika sangat erat hubungannya dengan peraturan dan sikap seseorang. Mengapa demikian?

Karena pengertian etika itu sendiri adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.

Nah, jika sudah memahami pengertian dari etika. Kini kita membahas mengenai hal yang berhubungan dengan etika. Seperti yang dikatakan diatas bahwa setiap orang pasti memiliki lingkungan dimana orang itu berada. Dalam setiap lingkungan/tempat pasti memiliki peraturan yang berlaku didalamnya. Peraturan itu biasanya memiliki nama lain yaitu kode etik.

Dikutip dari salah satu blog, bahwa pengertian kode etik itu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Kali ini yang akan dibahas yaitu mengenai profesi Public Relations. Dalam PR juga terdapat kode etik, namun tidak setiap PR (Public Relations) menjalankan kode etik. Tugas PR (Public Relations) yang harus selalu membela dan mempertahankan nama baik perusahaannya, menjadi suatu alasan yang sering digunakan seorang PR (Public Relations). Berikut ini ada contoh kasus pelanggaran kode etik PR mengenai pesawat yang tergelincir dan mengakibatkan keretakan badan pesawat yang dikutip dari Liputan6.com.

Liputan6.com, Surabaya: Pihak manajemen Adam Air membantah kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing 737-300 milik maskapai itu di landasan Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, terjadi karena tergelincir. "Saya luruskan berita itu tidak benar. Kalau tergelincir, pesawat harus keluar dari landasan. Tapi kapal bisa ditarik ke hanggar," sangkal Natalia Budiharjo, Distrik Manager Adam Air Surabaya, Rabu (21/2).” Sumber: (http://news.liputan6.com/read/137762/manajemen-adam-air-membantah-pesawat-tergelincir)

Kasus diatas merupakan sebuah pelanggaran etika yang dilakukan oleh sebuah perusahaan maskapai yaitu Adam Air. Yang menjadi sebuah permasalahan ketika ada kejanggalan yang terjadi. Pihak Adam Air mencoba menutup – nutupi kasus yang ada dan menyangkal adanya bagian yang retak pada pesawatnya. Hal tersebut diperparah dengan tindakan pihak Adam air yang justru mencoba menghilangkan bukti fakta yang ada mengenai pesawat milik perusahaannya tersebut. Bentuk penutup nutuupan tersebut adalah bahwa pihak manajeman Adam Air terbukti melalui gambar yang tersebar di media bahwa telah mengecat dan menutupi retakan pesawat menggunakan kain putih dan cat. Dari sejumlah bukti yang ada PR dari pihak Adam air sendiri tetap membantah mengenai kerertakan pesawat yang dialami oleh pesawat Adam Air 373-300 dan memilih untuk tidak berkomentar lagi terkait hal tersebut.

Padahal gambarnya sudah disebarkan melalui media, khususnya di televisi yang menunjukkan dengan jelas keretakan di tubuh Adam Air dan diperlihatkan dengan jelas pihak Adam Air mengecat seluruh tubuh Adam Air menjadi putih. Namun Humas Adam Air distrik Surabaya Natalia Budiharjo menyatakan bahwa tidak benar pesawat Adam Air dengan nomor penerbangan KI-172 ini mengalami keretakan di tubuhnya dan menolak untuk mengomentari perihal pengecatan.

Pelanggaran yang dilakukan Humas Adam Air dari kasus di atas, melanggar Etika Public Realtions PERHUMAS dan IPRA, yaitu :
a.       IPRA (International Public Relation Association) Code of Condut ; “Dalam IPRA Code of Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak diperkenankan untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan.”. PR Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti tidak berterus terang perihak kejadian retaknya badan pesawat.
b.      Kode Etik Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III disebutkan bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.

Selain memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada publik, dari tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam Air juga telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.”

Sebenarnya apa yang dilakukan oleh PR (Public Relations) dari maskapai Adam Air merupakan suatu kesalahan dalam pengambilan keputusan untuk suatu permasalahan. Sebaiknya ketika mengambil keputusan jangan tergesa – gesa dan harus memperhitungkan dampak dari keputusan tersebut bagi perusahaan. Pada kasus ini kesalahannya PR (Public Relations) tidak menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya. Karena dengan membantah fakta yang ada justru semakin memancing media untuk terus mencari tahu kebenarannya. Dan hal ini lah yang mengakibatkan citra dan reputasi perusahaan dinilai buruk. Maka dari itu dalam pengambilan sebuah keputusan ada baiknya memperhitungkan proses pengambilan keputusan yang etis.

Jadi, inti dari kasus yang menimpa Adam Air ini merupakan kasus berkaitan dengan masalah etika seorang PR (Public Relations) yang ada dalam perusahaan yang memerankan peran sebagai problem solver dan fasilitator komunikasi. Namun, peran tersebut tidak dijalankan dengan baik dan benar sehingga peran yang dijalankan justru melanggar kaedah aturan etika seorang PR (Public Relations). Berhubungan dengan kejujuran dan integritas merupakan sesuatu unsur penting yang sebenarnya itu hal utama yang harus dimiliki oleh seorang PR (Public Relations). Kesalahan yang fatal karena suatu kebohongan sebenarnya dapat dihindari dengan cara pengambilan keputusan yang mempertimbangkan unsur tanggung jawab etika. Dengan cara melihat fakta – fakta yang ada. Apabila memang pihaknya salah katakan salah. Karena karakteristik public di Negara Indonesia adalah semakin suatu organisasi atau perusahaan menutup – nututpi dan berbohong atas suatu hal maka public akan semakin kecewa dan membencinya. Namun, apabila suatu perusahaan atau organisasi tersebut jujur dan meminta maaf maka public mungkin akan bergejolak namun hal itu tidak lama karena public kemudian akan reda dengan sendirinya sebab menganggap hal itu sebagai kesalahan yang telah diakui oleh perusahaan atau organisasi maka patutlah untuk dimaafkan. Hal tersebut yang harusnya dipakai sebagai pelajaran dalam pengambilan keputusan etik yang dilakukan oleh pihak maskapai Adam Air.

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Berita Feature

Menganalisis Berita Feature Link Feature      : http://news.okezone.com/read/2016/02/08/340/1307240/mengenang-sultan-aceh-terakhir Judul Feature      : Mengenang Sulthan Aceh Terakhir Jenis Feature       : Biografi   Lead Feature       : Deskripsi Tempat 5W+1H               : What, mengenang 77 tahun mangkatnya sultan Aceh terakhir yang digelar komunitas pegiat budaya dan sejarah Aceh.   When, pada Sabtu akhir pekan lalu atau tepatnya 6 februari 2016. Where, komplek Gedung Perjuangan, Banda Aceh. Why, koordinator acara, Djamal Sjarief mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengenalkan kembali sosok sultan Aceh kepada masyarakat terutama generasi muda, serta membangkitkan identitas ke-Aceh-an.   Who, yang diikuti oleh sejarawan, seniman, pemerhati adat, budaya, jurnalis dan beberapa cucu s...

Contoh feature biograf

Semangat Jiwa Muda yang Tak Pernah Padam Terik matahari yang menyengat kulit, deras hujan yang turun membasahi bumi tidak menjadi halangan untuk Alda anak semata wayang menjalankan latihannya sebagai atlet. Wanita kelahiran 7 februari 2001 ini yang memiliki rambut keriting tebal dan hitam berkilau sangat gemar bermain dikolam renang sejak masa kanak-kanak. Alda mulai mengikuti lomba-lomba dari kelas 5 SD sampai sekarang yang sudah kelas 2 SMA. Berawal dari murid di salah sati swimming course sampai saat ini bisa menjadi coach bagi para pemula. Tidak sedikit kejuaraan yang telah dia dapatkan dari hobinya ini. Dari apa yang dapat dia rasakan sekarang sebagai atlet pasti ada perjuangan yang dijalani. Gadis muda keturunan sunda minang ini memiliki semangat yang besar untuk meraih cita-citanya sebagai atlet internasional. Mulai dari latihan fisik dipagi hari, dimana Alda juga seorang siswi SMA. Maka dia tetap harus berangkat sekolah setelah lelah latihan fisik. Dan tidak hanya...