Kode
Etik :
Pelanggaran
Kode Etik Public Relations pada Peristiwa Retaknya Badan Pesawat AdamAir Boeing
737-300
Dalam kehidupan manusia pasti ada yang mengatur segala kegiatannya itu. Karena
semua manusia pasti memiliki status profesi masing – masing dan semua itu ada peraturannya.
Tidak hanya peraturan dalam profesi saja. Namun dalam lingkungan hidup kita
pasti ada peraturan yang berlaku didalamnya. Segala bentuk peraturan yang ada
jika ditaati, akan membentuk sifat seseorang. Seseorang yang memiliki sifat
atau kebiasaan baik pasti akan membentuk etika yang baik juga. Etika sangat erat
hubungannya dengan peraturan dan sikap seseorang. Mengapa demikian?
Karena pengertian etika itu sendiri adalah peraturan atau norma
yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan
dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan
suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.
Nah, jika sudah memahami pengertian dari etika. Kini kita membahas
mengenai hal yang berhubungan dengan etika. Seperti yang dikatakan diatas bahwa
setiap orang pasti memiliki lingkungan dimana orang itu berada. Dalam setiap
lingkungan/tempat pasti memiliki peraturan yang berlaku didalamnya. Peraturan itu
biasanya memiliki nama lain yaitu kode etik.
Dikutip dari salah satu blog, bahwa pengertian kode etik itu merupakan
suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional
umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kali ini yang akan dibahas yaitu mengenai profesi Public Relations. Dalam
PR juga terdapat kode etik, namun tidak setiap PR (Public Relations) menjalankan kode etik. Tugas PR (Public Relations) yang harus selalu
membela dan mempertahankan nama baik perusahaannya, menjadi suatu alasan yang
sering digunakan seorang PR (Public
Relations). Berikut ini ada contoh kasus pelanggaran kode etik PR mengenai
pesawat yang tergelincir dan mengakibatkan keretakan badan pesawat yang dikutip
dari Liputan6.com.
“Liputan6.com, Surabaya: Pihak manajemen Adam Air
membantah kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing 737-300 milik maskapai itu di
landasan Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, terjadi karena tergelincir.
"Saya luruskan berita itu tidak benar. Kalau tergelincir, pesawat harus
keluar dari landasan. Tapi kapal bisa ditarik ke hanggar," sangkal Natalia
Budiharjo, Distrik Manager Adam Air Surabaya, Rabu (21/2).” Sumber: (http://news.liputan6.com/read/137762/manajemen-adam-air-membantah-pesawat-tergelincir)
Kasus diatas merupakan sebuah pelanggaran etika yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan maskapai yaitu Adam Air. Yang menjadi sebuah permasalahan ketika ada
kejanggalan yang terjadi. Pihak Adam Air mencoba menutup – nutupi kasus yang ada
dan menyangkal adanya bagian yang retak pada pesawatnya. Hal tersebut
diperparah dengan tindakan pihak Adam air yang justru mencoba menghilangkan
bukti fakta yang ada mengenai pesawat milik perusahaannya tersebut. Bentuk
penutup nutuupan tersebut adalah bahwa pihak manajeman Adam Air terbukti
melalui gambar yang tersebar di media bahwa telah mengecat dan menutupi retakan
pesawat menggunakan kain putih dan cat. Dari
sejumlah bukti yang ada PR dari pihak Adam air sendiri tetap membantah mengenai
kerertakan pesawat yang dialami oleh pesawat Adam Air 373-300 dan memilih untuk
tidak berkomentar lagi terkait hal tersebut.
Padahal gambarnya sudah disebarkan melalui media, khususnya di televisi
yang menunjukkan dengan jelas keretakan di tubuh Adam Air dan diperlihatkan
dengan jelas pihak Adam Air mengecat seluruh tubuh Adam Air menjadi putih. Namun
Humas Adam Air distrik Surabaya Natalia Budiharjo menyatakan bahwa tidak benar
pesawat Adam Air dengan nomor penerbangan KI-172 ini mengalami keretakan di
tubuhnya dan menolak untuk mengomentari perihal pengecatan.
Pelanggaran yang dilakukan Humas Adam Air dari kasus di atas, melanggar
Etika Public Realtions PERHUMAS dan IPRA, yaitu :
a. IPRA (International
Public Relation Association) Code of Condut ; “Dalam IPRA Code
of Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak
diperkenankan untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau
menyesatkan.”. PR Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti
tidak berterus terang perihak kejadian retaknya badan pesawat.
b. Kode Etik
Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III disebutkan
bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar
atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
Selain memberikan informasi yang tidak sesuai dengan
kenyataan kepada publik, dari tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam
Air juga telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu
pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa pun dilarang merusak, menghilangkan
bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau
barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian
terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam
bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.”
Sebenarnya apa yang dilakukan oleh PR (Public Relations) dari maskapai Adam Air merupakan suatu kesalahan
dalam pengambilan keputusan untuk suatu permasalahan. Sebaiknya ketika
mengambil keputusan jangan tergesa – gesa dan harus memperhitungkan dampak dari
keputusan tersebut bagi perusahaan. Pada kasus ini kesalahannya PR (Public Relations) tidak menyampaikan
informasi yang sebenar-benarnya. Karena dengan membantah fakta yang ada justru
semakin memancing media untuk terus mencari tahu kebenarannya. Dan hal ini lah
yang mengakibatkan citra dan reputasi perusahaan dinilai buruk. Maka dari itu
dalam pengambilan sebuah keputusan ada baiknya memperhitungkan proses pengambilan
keputusan yang etis.
Jadi, inti dari kasus yang menimpa Adam Air ini merupakan kasus
berkaitan dengan masalah etika seorang PR (Public
Relations) yang ada dalam perusahaan yang memerankan peran sebagai problem
solver dan fasilitator komunikasi. Namun, peran tersebut tidak dijalankan
dengan baik dan benar sehingga peran yang dijalankan justru melanggar kaedah
aturan etika seorang PR (Public Relations).
Berhubungan dengan kejujuran dan integritas merupakan sesuatu unsur penting yang
sebenarnya itu hal utama yang harus dimiliki oleh seorang PR (Public Relations). Kesalahan yang fatal
karena suatu kebohongan sebenarnya dapat dihindari dengan cara pengambilan
keputusan yang mempertimbangkan unsur tanggung jawab etika. Dengan cara melihat
fakta – fakta yang ada. Apabila memang pihaknya salah katakan salah. Karena
karakteristik public di Negara Indonesia adalah semakin suatu organisasi atau
perusahaan menutup – nututpi dan berbohong atas suatu hal maka public akan
semakin kecewa dan membencinya. Namun, apabila suatu perusahaan atau organisasi
tersebut jujur dan meminta maaf maka public mungkin akan bergejolak namun hal
itu tidak lama karena public kemudian akan reda dengan sendirinya sebab
menganggap hal itu sebagai kesalahan yang telah diakui oleh perusahaan atau
organisasi maka patutlah untuk dimaafkan. Hal tersebut yang harusnya dipakai
sebagai pelajaran dalam pengambilan keputusan etik yang dilakukan oleh pihak
maskapai Adam Air.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar