Langsung ke konten utama

Berita yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik



Jayapura, PAPUANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Provinsi Papua angkat bicara tentang maraknya kasus perkosaan yang menimpa anak di bawah umur.

Hal ini sontak membuat geram salah satu Anggota Komisi B DPRD Mimika Elizabeth Tenawe, Elizabeth mengatakan dibutuhkan peran serta dan keterlibatan semua pihak guna meminimalisir kasus-kasus kekerasan termasuk kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur, serta para pelaku dapat ditindak secara tegas sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.
“Kita sebagai orang tua tentu sangat prihatin karena hampir setiap saat selalu terjadi kasus perkosaan dengan korban anak masih di bawah umur di Timika. Ini menjadi perhatian serius kita semua untuk dapat mengatasinya,” kata Elizabeth.

 Seperti halnya kasus perkosaan yang baru-baru ini menimpa salah seorang pelajar SMP di Kota Timika Papua Jumat (22/4). Korban berinisial VEA yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh dua orang pemuda yang tidak dikenal di Jalan Freeport Lama, kompleks Bandara Mozes Kilangin Timika. Sebagaimana menurut kesaksian Korban di Polsek Mimika Baru, korban datang ke lokasi tersebut bersama pacarnya untuk bersantai mengingat lokasi tersebut sering didatangi oleh para remaja.

Korban kemudian ditinggal pergi oleh sang pacar setelah mendapat telefon dari ibunya, Tak lama kemudian, dua orang pemuda mendekap korban sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Dalam keadaan tak berdaya, korban lalu diperkosa beberapa kali oleh kedua pemuda yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polsek Mimika Baru.
Setelah memperkosa korban, kedua pemuda tersebut langsung meninggalkan korban seorang diri dalam kondisi sangat memprihatinkan. Korban kemudian ditolong oleh seorang warga, atas nama Bazir Ode dan selanjutnya korban diantar ke Kantor Polsek Mimika Baru.


Kali ini saya akan menganalisis berita diatas, yang saya bahas mengenai isi dari beritanya. Jadi pada analisis saya kali ini berkiblat pada kode etik jurnalistik. Apa itu kode etik jurnalistik?

 Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. 
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)


Dari pasal-pasal tersebut, saya menyimpulkan bahwa berita ini melanggar kode etik jurnalistik pasal lima. Pada pasal itu dikatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”. Kebetulan si penulis berita menyebutkan identitas korban yang masih dibawah umur dan belum menikah. Karena dengan penyebutan identitas (alamat rumah, nama sekolah, nama orang tua, dll.) korban yang begitu mendetail dapat merugikan korban dalam hal materi dan non materi.

Jadi sebenarnya didalam menulis naskah berita, kita tidak boleh menyebutkan identitas korban. Kita sebagai jurnalis yang baik wajib menyamarkan identitasnya agar tidak terjadi kerugian pada pihak siapa pun saat membaca berita yang kita buat. Kita juga sebagai pembaca berita harus bisa menyikapi hal ini dengan bijak.

Sekian analisis berita saya kali ini, semoga bermanfaat :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELANGGARAN KODE ETIK PUBLIC RELATIONS

Kode Etik : Pelanggaran Kode Etik Public Relations pada Peristiwa Retaknya Badan Pesawat AdamAir Boeing 737-300 Dalam kehidupan manusia pasti ada yang mengatur segala kegiatannya itu. Karena semua manusia pasti memiliki status profesi masing – masing dan semua itu ada peraturannya. Tidak hanya peraturan dalam profesi saja. Namun dalam lingkungan hidup kita pasti ada peraturan yang berlaku didalamnya. Segala bentuk peraturan yang ada jika ditaati, akan membentuk sifat seseorang. Seseorang yang memiliki sifat atau kebiasaan baik pasti akan membentuk etika yang baik juga. Etika sangat erat hubungannya dengan peraturan dan sikap seseorang. Mengapa demikian? Karena pengertian etika itu sendiri adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Nah, jika sudah memahami pengertian dari etika. Kini kita me...

Analisis Berita Feature

Menganalisis Berita Feature Link Feature      : http://news.okezone.com/read/2016/02/08/340/1307240/mengenang-sultan-aceh-terakhir Judul Feature      : Mengenang Sulthan Aceh Terakhir Jenis Feature       : Biografi   Lead Feature       : Deskripsi Tempat 5W+1H               : What, mengenang 77 tahun mangkatnya sultan Aceh terakhir yang digelar komunitas pegiat budaya dan sejarah Aceh.   When, pada Sabtu akhir pekan lalu atau tepatnya 6 februari 2016. Where, komplek Gedung Perjuangan, Banda Aceh. Why, koordinator acara, Djamal Sjarief mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengenalkan kembali sosok sultan Aceh kepada masyarakat terutama generasi muda, serta membangkitkan identitas ke-Aceh-an.   Who, yang diikuti oleh sejarawan, seniman, pemerhati adat, budaya, jurnalis dan beberapa cucu s...

Contoh feature biograf

Semangat Jiwa Muda yang Tak Pernah Padam Terik matahari yang menyengat kulit, deras hujan yang turun membasahi bumi tidak menjadi halangan untuk Alda anak semata wayang menjalankan latihannya sebagai atlet. Wanita kelahiran 7 februari 2001 ini yang memiliki rambut keriting tebal dan hitam berkilau sangat gemar bermain dikolam renang sejak masa kanak-kanak. Alda mulai mengikuti lomba-lomba dari kelas 5 SD sampai sekarang yang sudah kelas 2 SMA. Berawal dari murid di salah sati swimming course sampai saat ini bisa menjadi coach bagi para pemula. Tidak sedikit kejuaraan yang telah dia dapatkan dari hobinya ini. Dari apa yang dapat dia rasakan sekarang sebagai atlet pasti ada perjuangan yang dijalani. Gadis muda keturunan sunda minang ini memiliki semangat yang besar untuk meraih cita-citanya sebagai atlet internasional. Mulai dari latihan fisik dipagi hari, dimana Alda juga seorang siswi SMA. Maka dia tetap harus berangkat sekolah setelah lelah latihan fisik. Dan tidak hanya...